Bertepatan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur No.466/425/BPBD/2018, tentang tahapan penangganan gempa bumi, tsunami likuifaksi di Sulawesi Tengah Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Montong masuk dalam tahapan transisi dari tanggap darurat ke tahap pemulihan, dengan periode transisi berlangsung selama 60 hari di mulai dari tanggal 26 Oktober 2018. Selanjutnya di edarkan kembali Surat Keputusan Gubernur No.360/509/BPBD-G-3T/2018 tentang perpanjangan status transisi tanggap darurat ke tahap pemulihan pasca bencana selama 60 hari terhitung sejak tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Februari 2019.
Periode tersebut Program Palu Relief Penabulu-ICCO bekerja di Desa Jono telah melakukan dukungan dalam upaya pemulihan desa paska bencana. Berikut merupakan dokumentasi Laporan Capaian Program periode Oktober 2018 – April 2019 di Desa Jono