PENABULU TANGGAP BENCANA adalah salah satu dari lima Badan Pelaksana di bawah Yayasan Penabulu (empat Badan Pelaksana lainnya adalah: Manajemen Hibah, Jejaring Implementasi, Institut Riset dan CSRO), yang secara resmi disahkan pada 12 November 2019 berdasarkan akta notaris No. 11 oleh Kokoh Henry, SH, MKn, notaris di Jakarta. Yayasan Penabulu adalah yayasan nirlaba, yang didedikasikan untuk pemberdayaan masyarakat sipil di Indonesia. Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta pada tahun 2002, berdasarkan akta notaris No. 1 pada tanggal 22 Oktober 2003 yang diatur oleh Rita Riana Hutapea, SH, yang telah dikukuhkan oleh keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-435 HT. 01.02.TH 2004, tertanggal 5 Agustus 2004.

Badan Pelaksana Tanggap Bencana dibentuk Yayasan Penabulu pada periode kedua sebagai konsolidasi 3 fungsi badan pelaksana yang telah dibentuk sebelumnya (manajemen hibah, jejaring implementasi dan institut riset) bagi upaya tanggap bencana dan pengurangan resiko bencana. Unit ini dibekali dengan sistem dan kapsitas respon yang fleksibel namun tetap akuntabel, berbasis prinsip lokalisasi yang mempertemukan penilaian pasar lokal, pelibatan berarti komunitas terdampak dan proporsi yang tepat paduan pendekatan kemanusiaan, pembangunan dan perdamaian.

Susunan struktur Badan Pelaksana Tanggap Bencana Yayasan Penabulu adalah sebagai berikut:

Komite Pengarah: Bambang Eko Budi Yanto, Heny Prabaningrum
Direktur: Dwi Aris Subakti
Manajer Program: Tri Yonanita
Manajer Keuangan: Dwi Inawati Astuti

Kantor Pusat:

Komplek Rawa Bambu 1 Jalan D No. 6,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp/Fax: 021 7884 8321
Email: info@penabulu.id
Web: www.penabulu.id