Dokumen KRB Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ini disusun berdasarkan pedoman umum pengkajian risiko bencana serta referensi pedoman lainnya yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional maupun daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan batasan-batasan kajian terkait tinjauan ulang dari metodologi pengkajian risiko bencana. Ruang lingkup kajian kawasan adalah Kawasan Kecamatan Kulawi yang terdiri dari 4 Desa, antara lain Desa Boladangko, Desa Bolapapu, Desa Mataue dan Desa Tangkulawi.
Adapun batasan umum yang dibahas yaitu :
1. Pengkajian Tingkat Bahaya/Ancaman;
2. Pemetaan Daerah Rawan Bencana dan Daerah Aman Bencana;
3. Pengorganisasian Penanggulangan Bencana ;
4. Penyusunan Standar Operasional Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat;
5. Rekomendasi Kebijakan Penanggulangan Bencana berdasarkan Hasil Kajian Peta Risiko Bencana.